User Tools

Site Tools


faq:2021:12:20:000104554_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

komisi kepada bukan pegawai


Jawaban

ini bisa dikenakan PPh pasal 21 Bukan pegawai. Imbalan kepada Bukan Pegawai adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang terutang atau diberikan kepada Bukan Pegawai sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan penghasilan sejenis lainnya

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S H A B U
G​ N A L B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P Y Q F᠎ Q
 
faq/2021/12/20/000104554_1234.txt · Last modified: (external edit)