faq:2021:12:20:000104546_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT saya sudah pernah ikut TA dan skrng mau ikut PPS ,tetapi kondisi skrng sudah terbit SP2. bisa ikut PPS atau tidak ya? mohon info. SP2 atas badan tahun pajak 2020. Terkait kondisi tersebut dijelaskan bagaimana ya?
Jawaban
Harta diperoleh tahun 2015. Sepanjang datanya belum ditemukan oleh djp maka bisa ikut pps. pasal 5 ayat 1 UU HPP “Wajib Pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud”.
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/20/000104546_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion