User Tools

Site Tools


faq:2021:12:20:000104543_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP ingin melakukan pembetulan laporan realisasi PPh Final DTP karena seharusnya PPh terutang lebih besar dari jumlah pada laporan realisasi normal, namun batas pembetulan sudah terlewati. Atas kekurangan pajak yang dilaporkan dalam realisasi, apakah harus disetor atau bagimana ya?


Jawaban

berarti yang tidak terlapor di laporan realisasi dianggapnya tetap terutang PPh Final. Silakan disetor sendiri, setelah dapat validasi NTPN sudah dianggap lapor. Tapi jadi dianggap terlambat setor dan lapor kalo sudah lebih dari batas waktu yg ditentukan.

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H N H Q E
D O S᠎ H D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E Q P U F
 
faq/2021/12/20/000104543_1234.txt · Last modified: (external edit)