faq:2021:12:20:000104543_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP ingin melakukan pembetulan laporan realisasi PPh Final DTP karena seharusnya PPh terutang lebih besar dari jumlah pada laporan realisasi normal, namun batas pembetulan sudah terlewati. Atas kekurangan pajak yang dilaporkan dalam realisasi, apakah harus disetor atau bagimana ya?
Jawaban
berarti yang tidak terlapor di laporan realisasi dianggapnya tetap terutang PPh Final. Silakan disetor sendiri, setelah dapat validasi NTPN sudah dianggap lapor. Tapi jadi dianggap terlambat setor dan lapor kalo sudah lebih dari batas waktu yg ditentukan.
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/20/000104543_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion