User Tools

Site Tools


faq:2021:12:20:000104536_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika kami ada sewa virtual Office, atas sewa tersebut dipotong PPh Pasal 23 atau Pasal 4 (2) Sewa..?


Jawaban

jika objek penghasilan atas persewaan virtual office tersebut memenuhi definisi objek PPh Pasal 4 ayat (2) yaitu penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan. Maka dipotong PPh Final Pasal 4 ayat (2). Jika memenuhi definisi objek PPh pasal 23 atas sewa sehubungan dengan harta/jasa maka dipotong PPh Pasal 23. Terkait penentuan lebih lanjut, sarankan utk mengajukan penegasan ke KPP terdaftar terka

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M B O D W
G L᠎ C R V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B V W I Q
 
faq/2021/12/20/000104536_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)