faq:2021:12:20:000104500_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk usaha makanan seperti resto yang dikenakan pb1 adalah yg brutonya sudah mencapai 200jt/tahun . Jika brutonya belum mencapai segitu, pajak apa yang di kenakan pada usaha tersebut? Selain PPh 21 jika punya karyawan, thanks.
Jawaban
Selain pph 21 jika ada karyawan seharusnya tetap ada pph untuk tahunan wp tsb. Bisa jadi menggunakan pp 23 atau tarif umum atas omset restoran tsb Pastikan juga restoran tsb atas nama op atau badan. Karna kalau op ada batasan peredaran bruto tidak kena pajak sesuai UU HPP.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/20/000104500_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion