faq:2021:12:20:000104498_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP dapat PIB, tertera di dalamnya bahwa PPh 22 impor dibebaskan. padahal WP sudah tidak berhak menggunakan insentif pph 22 impor sejak berlakunya aturan insentif covid terbaru tahun ini. KLU nya sudah tidak ada di daftar yg boleh pakai insentif pph 22 impor. dan ketika ajukan SKB PPh 22 impor pun sudah tidak bisa karena KLU tsb.l
Jawaban
PIB diterbitkan oleh DJBC. 1. silakan pastikan ke djbc dulu, apakah ada kesalahan pembuatan PIB. dasar PPh 22 impor dibebaskan tsb apa? 2. pastikan juga, apakah wp sebenarnya sudah mengajukan permohonan SKB PPh 22 impor sesuai PER 1/2011. Bisa jadi wp udah ngajuin skb per 1 ini, ketika mereka mengeytahui bahwa KLU nya tidak lagi bis apakai insentif.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/20/000104498_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion