faq:2021:12:20:000104465_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
SKD SPLN, berlakunya bagaimana? lihat dimana masa berlakunya? jika ada transaksi pph 26 di masa des, terutang pembayaran di des juga, namun pemotongan baru dilaporkan di masa januari 2022. apakah akan bemasalah?
Jawaban
pph 26 terutang saat pembayaran, yaitu des 2021. lalu, berdasarkan pp 94/2010, bupot sudah harus dibuat di akhir bulan terutangnya pph 26/akhir des. yang penting wp sudah buat bupotnya di bulan des ini, sesuai ssat terutang dan saat buat bupot sesuai pp 94. dan yg penting DGT masih berlaku di saat terutangnya pph 26 tsb. lihat di ESKD, ada kolom end period (SKD berlaku s.d kapan).
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/20/000104465_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion