faq:2021:12:17:000134988_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk penyerahan alat angkutan darat militer ke TNI sekarang masih mendapat fasilitas pembebasan PPN ya mas/mba?
Jawaban
Untuk BKP dan atau JKP Tertentu Bebas PPN, sekarang fasilitasnya tidak dipungut. Mengacu ke PP 50/2019 dan PMK-41/2020. Untuk Alat angkutan tertentu yang atas penyerahannya tidak dipungut PPN, ada di pasal 3 PMK-41/2020
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/17/000134988_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)
Discussion