User Tools

Site Tools


faq:2021:12:17:000134986_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat sore, saya ingin bertanya. apabila saya ingin melakukan pembetulan pada E-Bupot Unifikasi untuk Bukti Pemotongan PPh pasal 4 Ayat (2) dan mengakibatkan PPh menjadi lebih bayar. Jika pada Bukti potong tersebut saya memilih opsi untuk di PBK, prosedur PBK nya apakaha sperti PBK biasa?


Jawaban

Iya mbak masih kaya biasa, gak otomatis diproses dari aplikasi jadi masih harus mengajukan manual untuk prosesnya.

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C D I V J
P G A G X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M F F A D
 
faq/2021/12/17/000134986_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)