faq:2021:12:17:000134986_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat sore, saya ingin bertanya. apabila saya ingin melakukan pembetulan pada E-Bupot Unifikasi untuk Bukti Pemotongan PPh pasal 4 Ayat (2) dan mengakibatkan PPh menjadi lebih bayar. Jika pada Bukti potong tersebut saya memilih opsi untuk di PBK, prosedur PBK nya apakaha sperti PBK biasa?
Jawaban
Iya mbak masih kaya biasa, gak otomatis diproses dari aplikasi jadi masih harus mengajukan manual untuk prosesnya.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/17/000134986_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)
Discussion