faq:2021:12:17:000125745_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp mau buat pembetulan spt ppn thn 2017, di web-efaktur pada saat mau posting data FPM tdk muncul sama sekali ya? Mas/Mba, bukannya efaktur web itu baru mulai masa pajak sept 2020 ya kalo gak salah? kalo ini gimana ya?
Jawaban
Untuk pembetulan SPT masa PPN di masa pajak sebelum digunakannya efaktur 3.0 dapat dilaporkan melalui efiling atau PJAP.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/17/000125745_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion