faq:2021:12:17:000122482_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“#56Q wp nanya kl buat bupot utk masa yg udah lalu (krn dia terlambat bikin sertel), itu tanggalnya ngikut setelah tanggal bikin sertel / tanggal saat pemotongan. terus kujawab bisa diisi saat tanggal pemotongan tapi melalui mekanisme impor bupot. wp nanya lg begini: maksud saya apakah tidak menyalahi aturan semisal saya membuat bukpot misalkan di Masa Januari dan baru terima sertel di desember tetapi ditanggal bukpor januari saya tulis tanggal nya sesuai dengan invoice ini djawabnya gmn ya?
Jawaban
#56A: betul, dijelaskan saja terkait saat terutang PPh 23 sesuai PP 94/2010 ya mba, dan juga sebenarnya keterlambatan buat bukti potong tidak ada sanksi ya, berbeda dengan terlambat penerbitan Faktur Pajak ya.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/17/000122482_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion