faq:2021:12:17:000122481_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#56Q saya mau bertanya untuk Jasa manajemen konstruksi dikenakan PPh 23 atau Pph final pasal 4 ayat 2 ya? Manajemen konstruksinya dalam hal proyek pembangunan gedung dan pemberi dan penerima jasanya adalah sama sama badan.
Jawaban
#56A: Untuk penentuan masuk/tidaknya suatu jasa ke dalam Jasa Konstruksi mengacu ke ketentuan LPJK nya ya mbak. Jika masuk definisi jasa konstruksi, maka terutang PPh 4(2).
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/17/000122481_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion