Tanya
jika PT alumni Tax Amnesti 2015 dan akan ikut PPS dg Skema 1, krn ada harta lain yg dibeli sblm 2015 belum terlapor. Apakah perlu dokumen tuk syarat pembuktian harta? atau dg surat pernyataan. Mohon info syarat2 lengkapnya. Tks. Mas mba ini persyaratannya sesuai pasal 6 ayat (2) UU HPP aja kah ? atau ditambahin belum diatur secara rinci di PMK nya ?jika PT alumni Tax Amnesti 2015 dan akan ikut PPS dg Skema 1, krn ada harta lain yg dibeli sblm 2015 belum terlapor. Apakah perlu dokumen tuk syara
Jawaban
Betul utk dasar hukumnya ada di ps 6 ayat 2 uu hpp.. Jadi utk pertanyaan wp disini lebih ke poin B nya ya, untuk dokumen pendukung tetap diperlukan berupa daftar rincian harta beserta informasi kepemilikan harta tsb. Terkait bentuk dokumennya belum diatur, silahkan dibawa sj dokumen yg menunjukkan kepemilikan harta tsb.
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion