User Tools

Site Tools


faq:2021:12:17:000107821_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“CV bergerak jasa kontruksi dengan omset dibawah 4,8M dan bekerja sama dengan bendaharawan setiap pekerjaan selalu dipungut PPN & PPh Final…apakah tahun 2022 wajib bayar PPh 25 bukan WP PP23/2018 ya kak…CV bergerak jasa kontruksi bangunan dan selalu bertransaksi dengan pemungut saja dan tidak ada transaksi dengan selain pemungut…jadi tahun 2022 tidak ada lewajiban pembayaran PPH 25 ya kak mas mbak, jika penghasilan yang diperoleh wp semuanya bersifat final, maka tidak ada angusran pph 25


Jawaban

Harusnya tidak ada. Untuk Wajib Pajak yang hanya memperoleh penghasilan dari usaha jasa konstruksi, sejak tahun pajak 2009 tidak diwajibkan membayar angsuran PPh Pasal 25. (Pasal 8C PMK-153/PMK.03/2009).

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z M G E V
F B U I W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U F K B G
 
faq/2021/12/17/000107821_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)