faq:2021:12:17:000107821_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“CV bergerak jasa kontruksi dengan omset dibawah 4,8M dan bekerja sama dengan bendaharawan setiap pekerjaan selalu dipungut PPN & PPh Final…apakah tahun 2022 wajib bayar PPh 25 bukan WP PP23/2018 ya kak…CV bergerak jasa kontruksi bangunan dan selalu bertransaksi dengan pemungut saja dan tidak ada transaksi dengan selain pemungut…jadi tahun 2022 tidak ada lewajiban pembayaran PPH 25 ya kak mas mbak, jika penghasilan yang diperoleh wp semuanya bersifat final, maka tidak ada angusran pph 25
Jawaban
Harusnya tidak ada. Untuk Wajib Pajak yang hanya memperoleh penghasilan dari usaha jasa konstruksi, sejak tahun pajak 2009 tidak diwajibkan membayar angsuran PPh Pasal 25. (Pasal 8C PMK-153/PMK.03/2009).
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/17/000107821_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion