faq:2021:12:17:000107817_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kak, kalau “sekarang saya mendapatkan skpkb atas ppn masukan yg tidak dikreditkan di 2017. tetapi pada akhir tahun 2017 ini untuk ppn masukan ini sudah dijadikan biaya pd tahun tersebut, apakah masih boleh dikreditkan 80% sesuai pasal 65 PMK 18/2021?” Ini gak bisa dikreditkan karena sudah pernah dibebankan ya kak?
Jawaban
WP Off ketika digali
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/17/000107817_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion