User Tools

Site Tools


faq:2021:12:17:000105367_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kak, peraturan yang ngatur kalau penandatangan SPT Tahunan Badan di ttd i oleh pengurus itu dimana ya?


Jawaban

UU KUP pasal 4: “Surat Pemberitahuan Wajib Pajak badan harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi.” dan dari petunjuk pengisian spt 1771 di lampiran per 19/2014: “SPT Tahunan ditandatangani oleh pengurus, direksi, atau orang yang diberi kuasa untuk menandatangani sepanjang dilampiri dengan surat kuasa khusus”

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C V S P J
Q B N A W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A C U V X
 
faq/2021/12/17/000105367_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)