faq:2021:12:17:000105367_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kak, peraturan yang ngatur kalau penandatangan SPT Tahunan Badan di ttd i oleh pengurus itu dimana ya?
Jawaban
UU KUP pasal 4: “Surat Pemberitahuan Wajib Pajak badan harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi.” dan dari petunjuk pengisian spt 1771 di lampiran per 19/2014: “SPT Tahunan ditandatangani oleh pengurus, direksi, atau orang yang diberi kuasa untuk menandatangani sepanjang dilampiri dengan surat kuasa khusus”
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/17/000105367_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion