faq:2021:12:17:000104940_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau ada bunga deposito yang diperoleh dari bank yang ada di luar negeri itu kena pajak di indonesia lgi ga pak? mohon bantuannya mas/mbak
Jawaban
Pasal 4 (PMK 192/2018) (1) Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, WPDN wajib melakukan penggabungan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di Indonesia. Penentuan sumber dijelaskan di Pasal 3, apabila WP dipotong diluar negeri atas pemotongan tersebut dapat dikreditkan dengan perhitungan sesuai Pasal 6 PMK tersebut. Tambahan: P
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/17/000104940_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion