User Tools

Site Tools


faq:2021:12:17:000104927_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

(Twitter) Kalau misalnya tahun pertama terlanjur bayar pakai tarif umum tapi belum pernah memilih berdasarkan ketentuan umum di djp online, apakah boleh menggunakan kembali pp 23, dengan cara pbk semua pembayaran pph pasal 22 dan pasal 29 ke pph final? mas/mba, izin tanya. Kalau selama wp belum pemberitahuan menggunakan tarif umum dan ph bruto dibawah 4,8M, maka bisa mneggunakan PP 23 kan ya? Tp klo udh terlanjur bayar pakai tarif umum dan WP mau beralih ke PP 23 aja krn belum pemberitahuan pen


Jawaban

Sepanjang memenuhi ketentuan pasal 2 PP 23/2018 dan tidak mengajukan untuk dikenakan tarif umum, maka WP harusnya menggunakan PP 23. apakah boleh menggunakan kembali pp 23, dengan cara pbk semua pembayaran pph pasal 22 dan pasal 29 ke pph final? - Pembayaran PPh 22 ini maksudnya pemungutan berarti yaa? kalau pas pemungutan ngga ada Sket maka akan dipungut sesuai dengan ketentuan umum tergantung transaksi. Apabila terlanjur dipungut selain PPh final tetap bisa dikreditkan oleh WP tersebut.

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U F F S E
P P​ A U G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E U​ D N J
 
faq/2021/12/17/000104927_1234.txt · Last modified: (external edit)