User Tools

Site Tools


faq:2021:12:17:000104401_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp tanya kalau dia OP punya usaha, dan mengadakan pembukuan. Dia ngasih gaji ke istri dan anak. Gaji itu bisa di kurangkan sesuai pasal 6 uu pph kah? (Biaya menagih mendapatkan penghasilan: salah satu komponennnya gaji)


Jawaban

pasal 9 pasal 1 huruf f uu pph sttd uu hpp “jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan” Sepanjang gaji yg diperoleh istri memang nilainya wajar seperti karyawan lainnya, ya secara umum uu pph dapat dibiayakan. Masalah pembuktiannya nanti urusan kpp. pengertian hubungan istimewa ada di penjelasan pasal 18 ayat 4 UU pph.

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I H Z Q K
W O Z J X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y T D D B
 
faq/2021/12/17/000104401_1234.txt · Last modified: (external edit)