User Tools

Site Tools


faq:2021:12:17:000104396_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau misalkan kita sudah terlanjur buat FP Pengganti dengan tgl FP Normal, apa ada kesalahan atau sanksi nya kak


Jawaban

Kalau sanksi tidak diatur yaa atas pembuatan faktur pengganti dengan tgl sama dengan faktur normal. Namun seharusnya tgl faktur pengganti adalah tgl saat faktur pengganti dibuat. Kalau tgl sebenrnya gak masalah kalau setelah tgl dibuatnya faktur pajak normal, yg tidak bisa itu kalau dibuat dengan tgl sblm faktur normal dibuat.

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R U F A D
K A E E D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T A X P H
 
faq/2021/12/17/000104396_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)