faq:2021:12:17:000104377_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk ekspor barang kan ada ketentuan dari bea cukai kalau barang <100kg tidak perlu melaporkan Pemberitahuan Ekspor Barang. perlu di laporkan di SPT Masa PPN bagian A1 ga ya min? karena ekspornya sndr non-PPN
Jawaban
ekspor bkp, tetep masuk ke A1
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/17/000104377_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion