faq:2021:12:17:000104366_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau bertanya apakah atS TAGIHAN KOMPENSASI itu dikenakan PPN ? terkait dengan berakirnya kontrak kerja. jdi semen jawa ini menggunakan jasa outsourching kan. Mohon solsuinya.
Jawaban
Pm. Alurnya kompensasi untuk tenaker outsorcing tadi diberikan dulu oleh perusahaan outsourcingnya, kemudian outsourcingnya meminta ganti tanpa tambahan apapun ke pengguna jasa (reimbursement). Harus dipastikan dulu sebenarnya ada aspek penyerahan jkp atau tidak dari kondisi tsb. Jika si perusahaan outsourcing yg menerima uang kompensasi tadi ngga ada kasih jasa apa2 ke si pengguna jasa yg bayarin uang kompensasi, pure nerima uang aja, bisa kita jawab normatif bahwa uang adalah non bkp dan jika
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/17/000104366_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion