faq:2021:12:17:000104363_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan saya ada penjualan jasa penyelidikan tanah ke korea. untuk pengakuan ppn nya seperti apa?
Jawaban
untuk ekspor jasa yg dikenakan 0% dijawab normatif saja mbak, jika termasuk salah satu yang ada di Pasal 4 dan 5 PMK-32/PMK.010.2019, maka termasuk ekspor jasa yang dikenakan PPN 0%. kalo tidak termasuk di dalamnya maka dilihat tempat penyerahannya dimana, jika tempat penyerahannya di dalam daerah pabean maka termasuk penyerahan dalam negeri, kalo tempat penyerahannya di luar daerah pabean maka di luar ranah UU PPN. kalo terkait PPh, penghasilan dari korea tsb dianggap sebagai penghasilan dari
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/17/000104363_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion