User Tools

Site Tools


faq:2021:12:17:000104363_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan saya ada penjualan jasa penyelidikan tanah ke korea. untuk pengakuan ppn nya seperti apa?


Jawaban

untuk ekspor jasa yg dikenakan 0% dijawab normatif saja mbak, jika termasuk salah satu yang ada di Pasal 4 dan 5 PMK-32/PMK.010.2019, maka termasuk ekspor jasa yang dikenakan PPN 0%. kalo tidak termasuk di dalamnya maka dilihat tempat penyerahannya dimana, jika tempat penyerahannya di dalam daerah pabean maka termasuk penyerahan dalam negeri, kalo tempat penyerahannya di luar daerah pabean maka di luar ranah UU PPN. kalo terkait PPh, penghasilan dari korea tsb dianggap sebagai penghasilan dari

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H H X M W
Z​ R F M​ L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q U​ V Y G
 
faq/2021/12/17/000104363_1234.txt · Last modified: (external edit)