faq:2021:12:17:000104357_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
dividen yg dikecualikan dari objek pph berdasarkan uu cika, memang dikoreksi fiskal juga oleh penerima dividen tsb kah?
Jawaban
jika memang masuk kategori dividen non objek berarti tidak boleh dijumlahkan dg penghasilan objek pajaknya. Kalau digabungkan berarti dikoreksi fiskal nantinya
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/17/000104357_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion