User Tools

Site Tools


faq:2021:12:17:000104357_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

dividen yg dikecualikan dari objek pph berdasarkan uu cika, memang dikoreksi fiskal juga oleh penerima dividen tsb kah?


Jawaban

jika memang masuk kategori dividen non objek berarti tidak boleh dijumlahkan dg penghasilan objek pajaknya. Kalau digabungkan berarti dikoreksi fiskal nantinya

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S N G G J
O X​ F O R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T V T B᠎ L
 
faq/2021/12/17/000104357_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)