faq:2021:12:17:000104349_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat pagi, saya mau bertanya mengenai PPh 21 DTP Desember. pada saat perhitungan kembali untuk masa pajak desember, DTP yg sudah dilaporkan Jan-Nov lebih besar daripada yang Desember sehingga pada Desember DTP nya jadi minus. itu perlu dilaporkan tidak ya pada saat realisasi?
Jawaban
untuk masa desember yg dtp menjadi minus tidak perlu lapor realisasi karena tidak memanfaatkan dtp
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/17/000104349_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion