faq:2021:12:17:000104310_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika wp omzet di bawah 4,8 M dan dari tahun 2017 belum bayar pph final nya atas umkm. Pada tahun 2020, insentif pph final dtp yg tahun 2020 itu masih bisa dimanfaatkan ga ya?
Jawaban
Di ketentuan tidak mengharuskan untuk harus sudah lunas dulu PPh final masa masa atau tahun tahun sebelumnya, sepanjang dia masih masuk kriteria PP 23 dan lapor realisasi tepat waktu maka masih bisa.
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/17/000104310_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion