faq:2021:12:17:000104309_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk masanya bln mei dan lebih byrnya atas DTP, PPh Pasal 21 DTP LB, bisa dikembalikan?
Jawaban
kasusnya WP melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 bulan mei sudah benar, tapi salah rekam di laporan realisasi, ada perbedaan nominal PPh 21 DTP nya. karena data di SPT sudah benar, jadi tidak perlu pembetulan SPT. untuk laporan realisasi masa mei sudah tidak bisa dibetulkan, jadi tidak perlu pembetulan juga, hanya saja nanti tinggal pembuktian saja misal diminta data sama KPP
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/17/000104309_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion