User Tools

Site Tools


faq:2021:12:17:000104300_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#55Q: Mas/mba izin bertanya. Kalau ada 3 pihak, Vendor pemilik kontrak karya batubara jual batubara ke trader. Kemudian trader jual batubara tsb ke BUMN (end usernya). Apakah jadi dikenakan pph pasal 22 2x?


Jawaban

#55A: maksudnya dipungut PPh 22 atas pembelian pembelian komoditas tambang batubara, terus pemungutan 22 oleh BUMN ya ? bisa aja jadi dipungut PPh Pasal 22 2x. selama tidak termasuk pengecualian yg ada di Pasal 3 PMK 34 nya

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L B P A M
Y M F M R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I R N L O
 
faq/2021/12/17/000104300_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)