faq:2021:12:17:000104300_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#55Q: Mas/mba izin bertanya. Kalau ada 3 pihak, Vendor pemilik kontrak karya batubara jual batubara ke trader. Kemudian trader jual batubara tsb ke BUMN (end usernya). Apakah jadi dikenakan pph pasal 22 2x?
Jawaban
#55A: maksudnya dipungut PPh 22 atas pembelian pembelian komoditas tambang batubara, terus pemungutan 22 oleh BUMN ya ? bisa aja jadi dipungut PPh Pasal 22 2x. selama tidak termasuk pengecualian yg ada di Pasal 3 PMK 34 nya
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/17/000104300_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion