faq:2021:12:17:000104270_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait WP PP23 yang bertransaksi dengan instansi pemerintah apakah ada perbedaan terkait kewajiban perpajakannya mas/mba?
Jawaban
penjualan barang kepada instansi pemerintah. berdasarkan lampiran pmk 231/2019 halaman 17, bahwa ketika rekanan dapat menyerahkan sket pp 23, maka dipotong pph final 0,5%. karena sudah mendapatkan insentif final dtp, maka tidak dilakukan pemotongan 0,5% sepanjang dapat menyerahkan fotokopi sket .
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/17/000104270_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion