faq:2021:12:17:000104262_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PBB yang ditaghikan ke penyewa apakah masuk kedalam jumlah bruto untuk DPP PPH Final Sewa Bangunan dan DPP PPN?
Jawaban
Kembalikan ke dpp nya yaitu jumlah bruto jumlah bruto nilai persewaan adalah merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan. Jika masuk ke pengertian tersebut maka termasuk, bisa konsultasi jug
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/17/000104262_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion