faq:2021:12:17:000104259_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas/Mbak ijin bertanya, kalo bukti pemindahbukuan pada ebupot itu bisa dihapus atau tidak, apa diajukan PBk lagi aja ya kalo ada kesalahan lagi pada PBk nya?
Jawaban
Bukti Pbk yang sudah direkam di panel perekaman bukti penyetoran ya mas? Silakan pastikan di kolom Aksi terdapat ikon hapus, jika ada silakan dihapus oleh wp. Apabila terjadi kesalahan pada bukti Pbk, dapat diajukan permohonan pbk lagi atas Bukti Pbk tsb, sesuai Pasal 16 ayat (8) PMK-242/2014. (Tetap harus memperhatikan ketentuan di (Pasal 17 ayat (7) PMK nya ya mas)
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/17/000104259_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion