faq:2021:12:17:000104249_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#31Q Transaksi Jasa antara Badan dengan Instansi. Yang menerima jasa, WP Badnnya. PPh 23 nya gimana ya? Ada ya jasa yang tidak dikecualikan?
Jawaban
#31A By pm. Yang memberikan jasa adalah instansi pemerintah, maka atas transaksi tsb tidak dipotong PPh Pasal 23. Pasal 2 ayat (3) huruf bUU PPh, bukan subjek pajak: (3) Subjek pajak dalam negeri adalah: b. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria: 1. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggar
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/17/000104249_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion