faq:2021:12:17:000104247_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau bertanya terkait warisan belum terbagi, jika wp op sudah meninggal tetapi belum memiliki npwp. apakah bisa dibuatkan npwp?
Jawaban
Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan, yang mendaftarkan diri adalah wakil dari Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi yaitu: salah seorang ahli waris ; pelaksana wasiat; atau pihak yang mengurus harta peninggalan. Pendaftaran diri oleh wakil dari Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dilakukan paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan te
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/17/000104247_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion