faq:2021:12:17:000104246_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalo ada pt registrasi di kemenkumham skrg memang otomatis terbit npwp setelah sk keluar ya mas/mbak?
Jawaban
Bisa, Bim. Mekanisme pendaftaran NPWP (defaultnya/biasa) sebenarnya tetap ikut PER-04/2020. Di samping itu, pemberian NPWP juga bisa dilakukan Melalui Sistem Administrasi Badan Hukum dan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, sesuai PER-20/2018. Jika ada kendala NPWP tidak dapat diproses melalui sistem SABH dan/atau OSS, Pelaku Usaha tetap dapat daftar NPWP ke DJP. (dikembalikan sesuai PER 04/2020)
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/17/000104246_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion