Tanya
jadi saya mendapatkan skpkb atas ppn masukan yg tidak dikreditkan u/ thn sblm saya dikukuhkan sbg pkp. tetapi pada akhir tahun ini untuk ppn masukan ini sudah dijadikan biaya pd tahun tersebut apakah untuk ppn masukan tersbeut masih dapat saya kreditkan 80% dari pajak keluaran? karna pada tahun 2017 misalnya pada spt tahunan saya di laporan keuangan ppn tersebut sudah dijadikan beban
Jawaban
1. Sekali pun wp sudah dikukuhkan di tahun 2016, apabila memang tidak ada range waktu antara “kapan seharusnya dikukuhkan dan kapan benar2 dikukuhkan”, maka otomatis tidak bisa pakai pedoman pengkreditan 80%. 2. Jika telah dilakukan pemeriksaan, lalu ditemukan PM yg belum dikreditkan, terbit SKP, maka ini berdasarkan Pasal 68 PMK 18/2021, bisa dikreditkan mas. Selengkapnya silakan merujuk ke Pasal 67 (untuk temuan saat pemeriksaan), atau Pasal 68 (untuk penagihan PM dengan penerbitan ketetapan
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion