faq:2021:12:17:000104215_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apabila memanfaatkan insentif pembebasan pph 22 impor PMK 149 2021 tapi sudah terlanjur dibayarkan. atas pembayaran tersebut apakah bisa diPbk ke jenis pajak yang lain ya mas/mba?
Jawaban
kalau berhak mendapatkan insentif tapi sudah terlanjur dibayar atas pembayarannya bisa pbk sesuai pmk-242 atau pengembalian pmk-187. teknisnya bisa konfirmasi ke kpp.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/17/000104215_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion