User Tools

Site Tools


faq:2021:12:17:000104215_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apabila memanfaatkan insentif pembebasan pph 22 impor PMK 149 2021 tapi sudah terlanjur dibayarkan. atas pembayaran tersebut apakah bisa diPbk ke jenis pajak yang lain ya mas/mba?


Jawaban

kalau berhak mendapatkan insentif tapi sudah terlanjur dibayar atas pembayarannya bisa pbk sesuai pmk-242 atau pengembalian pmk-187. teknisnya bisa konfirmasi ke kpp.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F K P V F
C᠎ W O H​ Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U O I D S
 
faq/2021/12/17/000104215_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)