faq:2021:12:17:000104205_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas mba kl restitusi PPN berpa lama sih waktunya?
Jawaban
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam. Pasal 4 ayat (3) harus menerbitkan Surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan Pajak diterima.
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/17/000104205_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion