faq:2021:12:17:000104155_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas/mbak memastikan kembali untuk DTP pasal 21 untuk SSP DTP masa Okt'21 & Nov'21 sudah di laporkan namun dgn no PMK 82/PMK.03/2021, apakah perlu buat pembetulan SPT apa tidak?
Jawaban
Tidak perlu pembetulan mba, namun silakan tetap tekankan agar ke depannya WP menggunakan cap PMK 149. Sebaiknya WP juga tanya pendapat AR di KPP, apakah AR menyarankan pembetulan atau tidak.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/17/000104155_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion