User Tools

Site Tools


faq:2021:12:17:000104153_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jin bertanya, Apakah PPh 22 Impor yg terlanjur dibayar padahal berhak insentif PMK-149/2021 bisa di Pbk? Di PMK dan SE tidak menjelaskan terkait ini, apakah bisa mengikuti Pbk secara umum? Mohon bantuan.


Jawaban

bisa pake ketentuan Pbk umum, nanti laporan realisasnya pake nomor pendaftaran PIBnya. kalau di PIB tidak ada nilai yang dibebaskan, coba konfirmasi ke BC dulu untuk dibetulakn PIBnya

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D F S O D
F R X V᠎ M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q B J U J
 
faq/2021/12/17/000104153_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)