faq:2021:12:17:000104153_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jin bertanya, Apakah PPh 22 Impor yg terlanjur dibayar padahal berhak insentif PMK-149/2021 bisa di Pbk? Di PMK dan SE tidak menjelaskan terkait ini, apakah bisa mengikuti Pbk secara umum? Mohon bantuan.
Jawaban
bisa pake ketentuan Pbk umum, nanti laporan realisasnya pake nomor pendaftaran PIBnya. kalau di PIB tidak ada nilai yang dibebaskan, coba konfirmasi ke BC dulu untuk dibetulakn PIBnya
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/17/000104153_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion