faq:2021:12:17:000104149_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalo case nya pihak ketiga menjual barang, yg memanfaatkan pihak ketiga berarti kan ya? karna harusnya dipungut IP
Jawaban
iya ngga, kalau pembelian barangnya menjadi objek pph pasal 22. harusnya pihak ketiga dipungut, tetapi karena ada SKB jadi dibebaskan. maka pihak ketiga tsb harus Laporan realisasi.
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/17/000104149_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion