User Tools

Site Tools


faq:2021:12:17:000104149_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kalo case nya pihak ketiga menjual barang, yg memanfaatkan pihak ketiga berarti kan ya? karna harusnya dipungut IP


Jawaban

iya ngga, kalau pembelian barangnya menjadi objek pph pasal 22. harusnya pihak ketiga dipungut, tetapi karena ada SKB jadi dibebaskan. maka pihak ketiga tsb harus Laporan realisasi.

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P C G H Q
I D B I A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q B U V O
 
faq/2021/12/17/000104149_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)