faq:2021:12:17:000104148_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mbak kalau wp dapat skpkb untuk ppn jln jika wp sudah bayar apakah bisa dikreditkan? Diinputnya seperti apa?
Jawaban
bisa dikreditkan oleh PKP sebesar jumlah pokok pajak yang tercantum dalam ketetapan pajak sepanjang memenuhi ketentuan pasal 68 PMK 18/2021. cara input ada dilampiran XIX PMK-18/2021
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/17/000104148_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion