User Tools

Site Tools


faq:2021:12:17:000104138_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Untuk perhitungan pph 21 final pesangon dan pensiun perturannya mengacu pada pp no 68 tahun 2009. Jika dicek peraturan tersebut masih belum diubah, dan masih menggunakan range 0-50 juta tarif 0% dst. Hal ini jadi agak membingungkan mengingat di uu harmonisasi perpajakan untuk penghasilan wp op sudah dirubah rangenya menjadi 0-60 juta tarif 5% dst. Jadi apakah nantinya perlakuannya berbeda antara gaji biasa dan pensiun terkait range penghasilannya?


Jawaban

sepanjang pp 68/2009 belum diganti/dicabut, artinya peraturan tersebut masih berlaku dan masih menjadi rujukan terkait pengenaan pph 21 final atas uang pesangon dan uang manfaat pensiun. Meskipun dalam UU HPP range penghasilannya diubah menjadi 0-60 jt yang dikenakan tarif 5%, namun untuk penghitungan pesangon dan uang manfaat pensiun sepanjang belum ada peraturan terbaru yang mengubahnya maka tetap sesuai pp 68/2009 ya fis. Jadi, iya bisa beda antara gaji biasa dan uang manfaat pensiun

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y M L A H
S F A Y​ R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L Y C C᠎ L
 
faq/2021/12/17/000104138_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)