Tanya
Untuk perhitungan pph 21 final pesangon dan pensiun perturannya mengacu pada pp no 68 tahun 2009. Jika dicek peraturan tersebut masih belum diubah, dan masih menggunakan range 0-50 juta tarif 0% dst. Hal ini jadi agak membingungkan mengingat di uu harmonisasi perpajakan untuk penghasilan wp op sudah dirubah rangenya menjadi 0-60 juta tarif 5% dst. Jadi apakah nantinya perlakuannya berbeda antara gaji biasa dan pensiun terkait range penghasilannya?
Jawaban
sepanjang pp 68/2009 belum diganti/dicabut, artinya peraturan tersebut masih berlaku dan masih menjadi rujukan terkait pengenaan pph 21 final atas uang pesangon dan uang manfaat pensiun. Meskipun dalam UU HPP range penghasilannya diubah menjadi 0-60 jt yang dikenakan tarif 5%, namun untuk penghitungan pesangon dan uang manfaat pensiun sepanjang belum ada peraturan terbaru yang mengubahnya maka tetap sesuai pp 68/2009 ya fis. Jadi, iya bisa beda antara gaji biasa dan uang manfaat pensiun
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion