faq:2021:12:17:000104134_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba berdasarkan PMK 18 2021 untuk Pengusaha sebelum dikukuhkan PKP jika tidak menerbitkan FP sejak seharusnya dikukuhkan itu tidak dikenai sanksi penerbitan faktur?
Jawaban
iya tidak dikenakan sanksi atas tidak/telat buat fp. berdasarkan pasal 66 PMK 18/2021, Pengusaha yang tidak membuat FP atas penyerahan BKP dan/atau JKP sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP dan tidak dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP.
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/17/000104134_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion