User Tools

Site Tools


faq:2021:12:17:000104126_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP mau buat ebilling 4 ayat 2, dimana subjek pajaknya adalah subjek pajak lain non NPWP, pengguna jasa ada NPWP, penyedia jasa yg tdk ada NPWP, sudah dimasukkan 0000 tidak bisa


Jawaban

Transaksi jasa konstruksi. Penyedia jasa NON NPWP, pengguna jasa yg merupakan Pemotong, punya NPWP. Jika pengguna jasa adalah pemotong pajak, pembuatan billing dengan NPWP pemotong (NPWP sendiri). Artinya, tidak mengklik pilihan NPWP Lain. Sehingga, sekali pun pihak yg akan dipotong tidak berNPWP, tidak akan berpengaruh ke pembuatan billing.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A X R J W
T J V F L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W I H Y J
 
faq/2021/12/17/000104126_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)