faq:2021:12:17:000104120_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
seperti ini kondisinya: perusahaan induk berada di indonesia, berbadan hukum PT. kemudian punya kantor perwakilan di Taiwan, yg legalitas-nya adalah sebagai kantor cabang, yg di mana tidak diperbolehkan menerbitkan invoice, & semua invoice dari supplier juga ditujukan ke badan di Indonesia. tapi di Taiwan punya tax ID number sendiri, sehingga tetap melakukan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan di Taiwan pertanyaannya adalah: apakah boleh seluruh biaya yg terjadi di Taiwan tersebut masuk ke d
Jawaban
dijawab normatif sesuai Pasal 6 dan 9 UU PPh aja mbak, kembalikan keputusan kepada WP, jika bingung bisa penegasan ke KPP
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/17/000104120_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion