faq:2021:12:17:000104115_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#59Q kan saya ada npwp badan belum pkp, tapi saya ada masukan nilainya diatasa 4,8 M, nah itu bagaimana cara melaporkan ppn nya? – Kalo belm PKP berarti gabisa pengkreditan ya, tp PPN nya dibiayakan, apa gmn yg hrs kujelaskn
Jawaban
#59A betul, bukan PKP ga bisa kreditin PM, PPNnya bisa dibiayakan
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/17/000104115_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion