User Tools

Site Tools


faq:2021:12:17:000104096_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#40Q: Saya mau bertanya, WP yang menyediakan jasa konstruksi mempunyai transaksi dengan termin pembayaran 1, 2, 3, dst. Pada saat termin 1 maka akan dibuat Faktur Pajak. Konsumen baru membayar misalnya sebulan setelah tanggal Faktur Pajak WP tersebut harus memotong PPh 4(2) nya pada tanggal pembuatan Faktur Pajak ataukan pada tanggal pembayaran oleh konsumen?


Jawaban

#40A: untuk PPh final jasa konstruksi terutang saat pembayaran, jadi silakan lakukan pemotongan pada saat pembayaran. gak masalah beda denga saat pembuatan faktur, soalnya saat pembuatan faktur bisa tergantung mana yg terjadi lebih dulu, penyerahan atau pembayaran.

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D​ B O S T
O O᠎ B X R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K X I K N
 
faq/2021/12/17/000104096_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)