faq:2021:12:17:000104056_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#25Q Wp badan sewa kendaraan. Atas biaya sewa tersebut apakah harus dilakukan amortisasi?
Jawaban
#25A: yg dapat diamortisasi kalo harta tak berwujud yg masuk ke pasal 11A PPh aja mas. jika tidak memenuhi dibebankan secara langsung aja, harus diperhatikan Pasal 6 dan Pasal 9 nya juga untuk biaya.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/17/000104056_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion