Tanya
#14Q WP Perusahaan induk di indonesia, berbentuk PT kemudian memiliki kantor cabang di taiwan. Kantor cabang tidak punya entitas sendiri, statusnya Representative office. Setiap dapat tagihan, bill to-nya selalu ke identitas perusahaan induk yang di Indonesia. Tapi secara kewajiban perpajakan, cabang di taiwan juga melaksanakan kewajiban perpajakan diantaranya pajak atas gaji karyawan, & pajak atas sewa kantor. Ketika harus bikin SPT badan, berarti induk di indonesia ini harus melakukan laporan
Jawaban
#14A Penghasilan dari LN dilaporkan di SPT Tahunan Badannya, untuk pencatatan di laporan keuangan silakan sesuai PSAK, untuk pajak yang sudah dibayar di LN, bisa dikreditkan di SPT Tahunan sesuai Pasal 24, cara penghitungannya sesuai PMK 192/PMK.03/2018
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion