faq:2021:12:17:000104037_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pendaftaran NPWP melalui AHU bisa ? sudah dapat NPWP , apakah perlu ke ereg lagi ? Kartu NPWP bagaimana ?
Jawaban
Pasal 2 ayat 1 PER-20/PJ/2018 Pelaku Usaha dapat melakukan pendaftaran untuk diberikan NPWP dengan mengajukan permohonan secara elektronik melalui: a. SABH yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, untuk Wajib Pajak Badan; atau b. OSS yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 5 ayat 1PER-20/PJ/2018 Berdasarkan permohonan pendaftaran secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), KPP tempat Wajib Pajak terdaftar
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/17/000104037_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion